JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam remaja yang tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024) dini hari.
Mereka adalah AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), dan RH 18 (18).
"Iya benar, Tim Patroli Presisi mengamankan beberapa orang yang tawuran di wilayah Sawah Besar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan
Mereka ditangkap saat Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berpatroli rutin di wilayah Sawah Besar.
Saat melintas di Jalan Pasar Baru, polisi melihat segerombolan anak muda yang saling menyerang.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, dua buah stick golf dan dua buah ponsel.
Baca juga: Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran
“Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat." ujar Susatyo.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.