BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menggelar razia peredaran minuman keras di dua warung kelontong di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (16/6/2024) malam.
Sebanyak 28 botol miras berbagai jenis dan merek disita polisi dari dua warung kelontong milik RB dan RM.
“Kegiatan razia miras yang dilakukan Satres Narkoba di dua warung kelontong di Cemplang Utara, Kecamatan Bogor Barat pemilik RB dan warung kelontong di Kelurahan Cilendek Bara, Kecamatan Bogor Barat pemilik RM,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Minggu (16/6/2024).
Di toko kelontong milik RB polisi menyita 12 botol miras berbagai merk.
Baca juga: Polisi Sita 28 Botol Miras Oplosan dari Dua Warung Kelontong di Bogor
“Tiga botol miras jenis Anggur Merah, tiga botol miras jenis Anggur Putih, tiga botol miras jenis Intisari, tiga botol miras jenis AO,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas menyasar warung milik RM.
Di warung ini 16 botol miras disita petugas.
“10 botol miras jenis ciu dan enam botol miras jenis Intisari,” tutur Bismo.
Baca juga: Usaha Miras Ilegal di Malang Digerebek, Sekali Produksi Hasilkan 800 Liter
Razia miras tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras yang meluas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bogor.
Mengingat banyak kejahatan terjadi lantaran dipicu oleh konsumsi miras.
Miras ini kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimusnahkan.
“Pelaksanaan operasi miras ini terus dilakukan dan ditingkatkan untuk terciptanya keamanan Kamtibmas di Kota Bogor,” ujar Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.