Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Simalakama Zulfikar, antara Kebebasan dan Nama Baik

Kompas.com - 19/08/2014, 22:50 WIB
KOMPAS.com - Dengan suara bergetar, Zulfikar (34) menyatakan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 5 bulan. Dari kursi pengunjung, suara ibunda meminta Zulfikar menolak vonis tersebut karena Zulfikar tidak melakukan kejahatan yang disebutkan dalam amar putusan hakim.

Namun, Zulfikar tetap pada keputusannya. ”Saya enggak mau lama, Ma. Saya mau pulang. Saya capek di penjara,” ujar Zulfikar sesaat sebelum menyatakan menerima vonis hakim, Senin (18/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zulfikar menjalani hukuman atas kasus pencurian dua jam tangan di sebuah rumah di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 27 Maret 2014. Dengan menerima vonis hakim tersebut, dia tinggal menjalani sisa masa tahanan hingga akhir bulan ini.

Dengan mata berkaca-kaca saat ditanyai wartawan seusai persidangan, Zulfikar memastikan dirinya tak melakukan kejahatan itu. Ibunya, Andika, dengan setia mengikuti proses ini.

Pada hari kejadian, Zulfikar bermalam di rumah Baharudin di kawasan Sawah Besar. Baharudin adalah teman kecilnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini sama-sama mengadu nasib di Jakarta.

Siang hari, Shirojudin datang ke kos Baharudin. Shirojudin adalah teman Baharudin, tetapi Zulfikar tidak mengenal Shirojudin. Shirojudin mengajak keluar Baharudin dengan mengendarai sepeda motor.

Rupanya, Baharudin diajak ke lokasi kejadian. Di situ, sebuah sepeda motor terparkir dengan dua penumpang. Baharudin tidak mengenal kedua penumpang sepeda motor itu. Karena sama-sama berasal dari Makassar, Baharudin memanggil kedua orang itu dengan sebutan Daeng.

Baharudin diminta menunggu sambil mengisi pulsa di sebuah lapak isi pulsa yang terletak sekitar 3 meter dari rumah yang diincar kawanan ini. Tidak berapa lama, ketiga orang itu keluar dan Baharudin langsung diajak naik ke sepeda motor. Baharudin diturunkan di rumah kosnya.

Selang 5 menit setelah sepeda motor yang ditumpangi Baharudin berlalu, terdengar teriakan ”maling!” dari sebuah rumah.

Dalam persidangan disebutkan, kehilangan dari peristiwa itu adalah dua jam tangan merek Emporio Armani dan Numlock.

Dalam persidangan sebelumnya, Baharudin mengatakan bahwa dia berada di lokasi kejadian meskipun tidak mengetahui apa yang dilakukan kawannya itu. Sementara Zulfikar tetap menyatakan tidak mengetahui adanya pencurian itu.

Sementara majelis hakim yang dipimpin Suko Waluyo menyatakan bahwa Zulfikar dan Baharudin terbukti melakukan pencurian. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dipotong masa tahanan.

Menurut pengacara kedua terdakwa, Ahmad Hardi Firman, vonis tersebut ibarat buah simalakama, terutama bagi Zulfikar. Dengan menerima vonis, Zulfikar seakan-akan mengamini bahwa dialah pelaku pencurian.

Di sisi lain, penolakan atas vonis itu membawa konsekuensi perpanjangan waktu penahanan. Untuk menunggu keputusan banding, dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Sementara Zulfikar mengalami tekanan psikis selama di tahanan.

Maka vonis itu diterima sehingga Zulfikar bisa segera keluar dari penjara akhir bulan ini. Menurut rencana, pihak Zulfikar akan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan hakim tersebut. Salah satu dasar yang dipegang pihak Zulfikar adalah tidak adanya kesaksian yang menguatkan argumen Zulfikar.

Adapun Shirojudin dan dua kawannya yang diduga kuat sebagai pelaku tidak pernah terungkap hingga kini.

Dari keterbatasan pilihan, Zulfikar mendahulukan kebebasannya sambil berharap pemulihan nama baiknya. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com