"Polisi boleh membubarkan. Tadi, mereka sudah merusak alat-alat seperti pagar berduri," ujar Dwi kepada para wartawan, Kamis (21/8/2014) sore.
Selain itu, polisi juga sudah menangkap empat orang yang diduga melakukan provokasi agar massa merusak properti polisi. Kini, keempatnya telah menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Sebelumnya, kepada Kompas TV, Dwi juga mengatakan, tiga mobil yang digunakan oleh para pendukung Prabowo bisa saja disita untuk mendukung pemeriksaan terhadap keempatnya.
Hingga kini, sidang di Gedung MK masih berlangsung.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penindakan terhadap aksi demo massa Prabowo telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Ia mengatakan, massa sudah bertindak agresif yang membahayakan. Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan tersebut adalah dengan kendali senjata tumpul, termasuk gas air mata atau tongkat polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.