Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PU: Tuntutan Warga Koja Hambat Pembangunan Tol JORR

Kompas.com - 22/08/2014, 18:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum menganggap tuntutan sejumlah warga Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang meminta pembayaran ganti rugi hingga Rp 35 juta per meter, merupakan satu-satunya hambatan pada proses penyelesaian jalan tol lingkar luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Padahal apabila tak ada masalah tersebut, pada tahun ini seluruh Jakarta sebenarnya sudah dilingkari oleh tol JORR.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, mengatakan, saat ini pembangunan tol JORR telah memasuki fase akhir.

Yang terbaru, Kementerian PU menyelesaikan penyambungan jalan tol JORR di bagian barat, tepatnya dari Ulujami ke Kebon Jeruk (JORR W2).

"Padahal kalau yang di Tanjung Priok ini nyambung, maka seluruh Jakarta akan dilingkari oleh tol JORR. Kan yang tol JORR W2 beberapa waktu lalu sudah selesai diresmikan. Harusnya selesai tahun ini. Tapi karena ada permasalahan tanah ini, jadi mundur 2015," kata Bambang, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Bambang menjelaskan, di daerah Koja pihaknya menemui kendala pada penyelesaian dua tikungan yang lokasinya saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.

"Padahal ini cuma sebagian kecil. Tidak sampai satu persen dari total pembebasan," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan keberadaan jalan tol nantinya akan dilengkapi jalur akses langsung menuju ke dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan demikian, keberadaannya bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jalur akses Tanjung Priok ini untuk peningkatan kegiatan ekonomi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena akses masuk dan keluarnya langsung ke dalam pelabuhan, toll to toll. Sehingga truk dan kontainer dari atas langsung masuk ke pelabuhan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kewajiban untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 35 juta per meter kepada warga Koja merupakan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selaku pihak yang bertugas pada pembebasan lahan, menolak untuk membayar ganti rugi dengan harga tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menilai putusan tersebut tak sesuai dengan harga normal yang ada di tempat tersebut, yakni sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Karena itu, ia menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya selaku Wali Kota Jakarta Utara kecewa dengan keputusan tersebut. Karena ini dampak kerugiannya tidak hanya Jakarta saja, tetapi juga nasional. Kami akan mengajukan banding sampai titik darah terakhir, dan kami tidak akan bayar," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com