Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan, Aktivitas Proyek Tol Tanjung Priok Tetap Jalan Terus

Kompas.com - 23/08/2014, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok akan melanjutkan proyek meski muncul masalah baru terkait pembebasan lahan di Koja, Jakarta Utara. Pembangunan fisik menyasar lokasi di luar lahan yang pembebasannya sedang berproses di pengadilan.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengatakan, tahapan proyek tidak terganggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ”Lahan milik penggugat umumnya berada di luar lokasi pembangunan pilar dan jalan. Karena itu, penyelesaian proyek tidak terlalu terganggu putusan itu,” kata Bambang Nurhadi, Jumat (22/8), di Jakarta.

Kamis (14/8) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan harga tanah para penggugat, yakni 47 pemilik bidang lahan di Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta per meter persegi. Majelis hakim yang terdiri dari Dasma, Richard Silalahi, dan Y Wisnu Wicaksono juga menghukum pihak tergugat, yakni Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dan Panitia Pembebasan Tanah, membayar ganti rugi seluruh tanah milik penggugat Rp 35 juta per meter persegi.

Dia mengatakan, putusan itu mengejutkan karena nilai ganti rugi jauh lebih besar dari angka penetapan tim penilai Rp 12 juta per meter persegi. Putusan itu juga mengejutkan karena memutus harga jual lahan untuk kepentingan umum. Padaha, menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, penetapan pembebasan lahan ditentukan oleh lembaga penilai yang ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur.

Pada Pasal 25 Ayat 1 peraturan tersebut, panitia pengadaan tanah kabupaten atau kota menunjuk lembaga penilai harga tanah yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk menilai harga tanah. Pasal selanjutnya menyebutkan, lembaga penilai harga tanah adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari BPN RI.

Terkait putusan itu, pemerintah daerah menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, lanjut Bambang, proyek akan berlanjut terus.
Tetap menolak

Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara Heru B Hartono tetap menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Heru tidak mempersoalkan nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan, tetapi mempersoalkan proses pengambilan keputusan majelis hakim. Pemerintah tidak mendapatkan informasi detail mengapa pengadilan memutuskan nilai penggantian lahan Rp 35 juta per meter persegi.

Jika memang nilai penaksiran yang sebelumnya terlalu rendah, seharusnya pengadilan memerintahkan penaksiran ulang. Penaksiran ulang dengan menunjuk pihak ketiga akan lebih fair daripada langsung memutuskan nilai penggantian lahan.

”Nilai Rp 35 juta saat ini saja tidak sesuai dengan harga pasar. Warga setempat bisa bergejolak jika keputusan itu disetujui. Lebih baik tidak menjadi Wali Kota Jakata Utara daripada menyetujui keputusan itu,” kata Heru.

Perwakilan warga pemilik lahan, Bambang Heryanto, mengatakan, ada informasi yang kurang lengkap beredar di masyarakat. Informasi yang dimaksud mengenai runtutan fakta pembebasan lahan. Menurut Bambang, harga penaksiran Rp 12 juta merupakan harga taksiran tahun 2010 yang tidak sesuai dengan harga pasar saat ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembebasan lahan menjadi persoalan yang pelik. Bagi warga yang tidak mau menjual lahannya untuk kepentingan pembangunan, Pemprov DKI akan membawa ke pengadilan.
(MKN/NDY/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com