Kedua tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani sama-sama mengajukan eksepsi kepada hakim Absoroh.
"Bisa. Penasihat hukum bisa seperti itu. Itu kan haknya terdakwa," ujar hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Sidang Hafitd dan Assyifa siang ini digelar secara perorangan. Tiga penasihat hukum Hafitd menyerahkan eksepsi kepada hakim Absoroh. Hal yang sama juga dilakukan kuasa hukum Assyifa.
Hakim Absoroh mengabulkan permohonan itu. Sidang pembacaan eksepsi akan dilakukan pada 2 September mendatang. "Eksepsi, tanggapan jaksa, baru putusan sela. Apakah putusan sela dikabulkan ya sidang berhenti, kalau tidak dikabulkan, ya dilanjutkan. Kita lihat dulu," ujar Absoroh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.