Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Seharusnya Ahok Menindak Dirut PD Pasar Jaya

Kompas.com - 04/09/2014, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai telah terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, terkait dengan harga sewa kios di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat.

Karena itu, pihak Ombudsman merekomemdasikan kepada Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya yang ia tuding telah bersekongkol dengan pihak pengembang.

"Jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub. Sudah selayaknya Pak Basuki Tjahaja Purnama menindak Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Danang menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Danang melanjutkan, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang mana dalam perkembangannya ternyata dalam laporan tersebut ada potensi terjadinya kerugian negara.

"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujar Danang.

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.

"Tapi PD Pasar bukannya menjalankan, malah kami kena denda, dan kami diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. Pedagang tidak dilibatkan saat awal penetapan harga, yang telah bayar kena denda dua persen," kata Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, Senin (18/8/2014).

Willy menilai harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar adalah sebesar Rp 50 juta; lantai satu Rp 30 juta; lantai dua Rp 25 juta; dan lantai tiga Rp 15 juta. 

Karena itu, ia mendesak dilakukannya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Ia juga meminta penetapan harga harus melibatkan minimal 60 persen pedagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com