"Kampanye (kota layak anak) ada di langit, aktivitas tidak ada," kecam bakal calon wali kota Depok, JJ Rizal, Sabtu (6/9/2014). "Katanya di RSUD mau ada inkubator untuk bayi. Sampai sekarang tidak ada. Apa itu bisa dikatakan kota layak anak?"
Belum lagi, imbuh Rizal, bila bicara masih saja terjadi tawuran di kota ini. Depok sebagai bagian dari kota pendidikan, ujar dia, seharusnya memiliki anak-anak usia pelajar yang lebih berpendidikan juga.
Faktanya, sebut Rizal, rata-rata setiap tahun ada satu anak meninggal karena tawuran. Menurut dia, persoalan tawuran ini masih menjadi persoalan berat yang tak juga bisa ditaklukkan pemerintah untuk mewujudkan jargon kota layak anak.
Lokasi yang kerap dipakai tawuran di Sawangan pun, menurut Rizal tak mendapat perhatian pemerintah. "Apa itu berhasil konsep kota layak anaknya? Setahun nyumbang satu nyawa. Selama tiga tahun ini tidak melihat ada usaha menyelesaikan tawuran antarpelajar ini," kecam dia.
Depok menyatakan diri sebagai kota layak anak lewat Peraturan Daerah Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Peraturan ini antara lain merujuk Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Kota Layak Anak.
Inti dari konsep kota layak anak adalah kebijakan pemerintah daerah yang dapat memenuhi hak-hak anak. Di antara hak anak yang harus dipenuhi itu adalah keberadaan taman bermain dan lingkungan yang ramah terhadap anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.