"Sembilan mobil yang diderek itu sudah melakukan realisasi pembayaran lewat virtual account. Kalau sisanya yang dua menurut laporan di Jakarta Utara itu belum diambil pemiliknya. Barangkali mereka belum melakukan pembayaran," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit kepada wartawan, Selasa (9/9/2014).
Pantauan Kompas.com, di Rawa Buaya sudah tidak ada lagi mobil-mobil pribadi hasil derekan. Untuk lokasi penempatan mobil hasil derek pun disesuaikan dengan lokasi pelanggaran si pengendara. Saat ini, ada tiga titik kawasan yang dipersiapkan, yakni Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulogebang.
"Tergantung mana yang paling dekat saat lokasi mobil pengendara tersebut diderek," ujar Chaerudin, salah seorang Petugas Dinas Perhubungan.
Ia mengatakan bahwa pengambilan mobil-mobil tersebut juga langsung dilakukan kemarin seusai diderek. "Ya, enggak mungkinlah enggak langsung diambil. Soalnya makin berlipat kalau semakin ditunda untuk pengambilannya. Kemarin sudah pada ngambil sih," ujarnya.
Sejak Senin kemarin, pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal sudah diterapkan. Kendaraan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Denda berlaku akumulatif. Kebijakan ini pun bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.