"Tersangka beraksi bersama empat orang pelaku lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Tersangka Y beraksi bersama SG, D, YS, dan G yang menyasar rumah mewah di wilayah Tangerang, Banten.
Rikwanto mengatakan, para pelaku awalnya mencari dan mengamati rumah yang lingkungannya sepi. Seusai mengamati dan memastikan lingkungan rumah target sepi, kelompok tersebut beraksi pada malam hari.
Selanjutnya, sindikat itu beraksi dengan modus mencongkel jendela atau pintu rumah, serta menyandera penghuni rumah.
"Pelaku juga menodongkan senjata api kepada korbannya agar tidak melawan," ujar Rikwanto.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil, sebilah celurit, satu set bor listrik, enam telepon seluler, sembilan obeng, dan tiga sarung tangan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kelompok pencurian bersenjata api tersebut.
Sejauh ini, Didik mengungkapkan, Y menjadi pelaku pencurian karena penghasilan sebagai PNS tidak mencukupi biaya hidup keluarganya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 36d KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.