JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di perumahan elite wilayah Sentul, Bogor, Sabtu (27/4/2024).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Suyudi Ario Seto mengungkapkan, rumah tersebut digunakan sebagai laboratorium pembuatan narkoba sintetis jenis "pinacca".
"Di sini ditemukan berbagai barang bukti atau alat kejahatan terkait jaringan narkoba ini," kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Adapun, penggerebekan bermula dari informasi terkait pengiriman bahan baku pembuatan pinacca melalui paket yang dikirimkan dari China ke Indonesia.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Mewah yang Produksi Tembakau Sintetis di Sentul
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan lokasi salah satu tersangka, yakni BBH, di Serpong, Tangerang Selatan.
Ia berperan sebagai penjaga gudang di wilayah itu sekaligus mengambil barang sesuai perintah tersangka lainnya.
"Dari penangkapan tersebut, dikembangkan lagi ke TKP berikutnya yang menjadi lokasi laboratorium," ujar Suyudi.
Di sana, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah plastik klip berisi gel yang mengandung pinacca, ponsel, dan timbangan digital.
Kemudian plastik klip berisi serbuk yang mengandung Pinacca, jerigen, kipas angin, kompor elektronik beserta alat pengaduk, mixer, dan oven.
"Terungkap tersangka lainnya, H, sebagai laboratoris di TKP Sentul. Begitu juga GBH yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller," kata Suyudi.
Pelaku lainnya yang diamankan adalah S yang berperan sebagai peramu bahan baku pembuat pinacca.
Dari deretan pelaku yang telah ditangkap, polisi melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi bos dari kelompok pembuat narkoba sintetis ini.
MFH, orang yang mengepalai kelompok ini, ditangkap di Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
"Ini adalah lokasi gusang penyimpanan bahan baku. Tapi, pembuatannya di Sentul," papar Suyudi.
"F sebagai bos atau pengendali kelompok ini, sekaligus pemodal yang juga memandu proses pembuatan narkoba sintetis," lanjut dia.
Saat ini, lima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.