"Shimizu telah bekerja dalam membangun proyek-proyek di Indonesia selama 40 tahun. Kami melihat bahwa proyek MRT ini bukanlah penting untuk orang Jakarta saja, tetapi untuk Indonesia. Dengan begitu, kami tetap akan mengerjakan proyek MRT," kata kuasa hukum Shimizu Todung Mulya Lubis kepada Kompas.com, Rabu (24/9/2014).
Shimizu tengah digugat oleh Dextam dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dari tahun 2013. Proses peradilan kini telah sampai pada pernyataan banding oleh Shimizu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Dextam meminta agar Shimizu tidak lagi dilibatkan dalam pembangunan proyek MRT. [Baca: Shimizu Dilanda Konflik Internal, Proyek MRT Terancam Makin Molor]
Permintaan itu didasarkan pada dugaan bahwa Shimizu tidak melaksanakan ketentuan hukum dalam menjalankan perikatan joint venture dan telah melakukan pelanggaran peraturan undang-undang yang berlaku.
Pihak Shimizu juga mendaftarkan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan terhadap direksi Dextam, dewan komisaris Dextam, dan Dextam yang memiliki nomor perdata No.219/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Gugatan berisi kelalaian pengurusan dan pengawasan Dextam. Pengurusan dan pengawasan mereka dinilai tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menyebabkan Shimizu merugi secara materiil dan imateriil. Bila Shimizu berhasil memenangkan perkara 215, maka mereka akan melanjutkan proyek MRT.
Namun, jika tidak, maka pembangunan MRT terancam akan semakin molor karena Shimizu tidak lagi diizinkan bekerja untuk MRT. Dalam membangun MRT, Shimizu mengaku tidak mendapati kendala berarti dalam proses legal, terkecuali setelah adanya sengketa dengan Dextam.
Kendala yang lebih terlihat ini dikatakan dalam aspek teknis, seperti peta bawah tanah di Indonesia yang tidak seperti di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.