Dalam pengecekan, Sudin Kesehatan Jakarta Barat menyatakan, penanggung jawab di klinik tersebut ialah dokter ES.
"Nanti terhadap dokter Es akan diperiksa soal siapa saja yang ikut terlibat dalam praktik tersebut, dari mana saja dokter-dokternya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (26/9/2014).
Rikwanto menambahkan bahwa penyidik akan kembali memastikan tenaga medis di klinik itu apakah dokter atau hanya ahli pengobatan alternatif. Kalaupun dokter, penyidik akan memeriksa soal izinnya.
Untuk diketahui, mantan pasien Metropole Hospital, Tamansari, Jakarta Barat melaporkan dokter di klinik tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat oleh ED, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/9/2014) siang pukul 14.45 WIB.
Dalam laporan LP/3394/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum, ED melaporkan empat orang dokter. Lantaran diduga melakukan malapraktik, keempat terlapor dituduhkan dengan undang-undang berbeda yakni Pasal 79 UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Serta Undang-Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Pelapor melaporkan ada gangguan pada dia lalu berobat ke sana. Dalam prosesnya pelapor diharuskan menjalani operasi," kata Rikwanto. Saat itu, kata Rikwanto, ED berobat ke sana karena mengalami gangguan haid, dia berkonsultasi dengan dokter yang tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia sehingga menggunakan penterjemah.
Oleh penterjemah, disampaikan ED mengalami radang serviks yang bisa mengakibatkan kanker. Lalu dia dipaksa untuk operasi. ED pun akhirnya dioperasi, setelah tiga hari operasi, dia kembali menjalani operasi kedua kalinya.
"Saat operasi kedua, korban tidak dibius jadi dia pingsan. Dan operasi ini tanpa sepengetahuan dan seizin suami korban," ucap Rikwanto.
Akhirnya setelah operasi kedua, korban mengalami pendarahan, dan langsung dibawa ke RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Dan yang mengejutkan, RS Budi Kemuliaan mendiagnosis lain serta berbeda dengan di Metropole Hospital. Yakni apabila korban tidak dioperasi pun tidak apa-apa.
"Korban mengalami kerugian imateriil dan materiil, sekitar Rp 25 juta," kata Rikwanto. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.