"Ya surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani Dirkrimum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).
Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dia terancam hukuman 8 tahun penjara. Koordinator aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Habib Novel, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore.
Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2014) sore.
Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel berlangsung lebih kurang 9 jam. Novel diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 01.30 dan dilanjutkan pagi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.