JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana praperadilan kasus mark-up bus transjakarta Udar Pristono digelar hari ini, Senin (13/10/2014). Praperadilan ini diajukan oleh kubu Udar karena menganggap penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) lalu tak sesuai dengan prosedur.
"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," kata Eggi Sudjana seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap Udar adalah korban semena-mena (perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan).
Dalam tuntutannya, Udar sebagai pemohon menggugat Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai termohon.
Menurut Eggi, penahanan Udar ini tak memenuhi tiga syarat, yaitu tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhi syarat obyektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tak terpenuhinya syarat subyektif karena Udar diklaim tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti, dan tidak melakukan korupsi.
"Berdasar bukti ini, kami meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya," kata Udar.
Dalam surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada hakim Nur Aslam, Eggi meminta pengadilan untuk membatalkan penahanan tanpa syarat dan menyatakan Udar sebagai orang yang baik dan benar.
"Kami juga minta Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu untuk mempertanggungjawabkannya karena klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," katanya.
Udar ditetapkan sebagai tersangka korupsi bus transjakarta berkarat pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan armada bus transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.