"Selain ES dan RN, ada satu lagi yang tertangkap, yaitu Hari Koeshardjono," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha di Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).
Hilarius Duha mengatakan, ketiganya diduga terlibat kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Secara total, mereka telah memeras hingga Rp 400 juta. Tersangka sebelumnya, ES, ditahan karena memeras petinggi PT Telkom. Adapun RN ditahan karena laporan pemerasan terhadap Abdul Satar. [Baca: Ditahan, Pemilik Akun @TM2000Back Sangkal Lakukan Pemerasan]
Mereka bertiga pernah menjadi administrator sebuah akun Twitter anonim, yaitu @TM2000Back. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan penggunaan akun Twitter tersebut dalam kasus pemerasan ini.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan salah satu pemilik akun @TM2000Back, RN, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RN resmi ditahan Polda Metro pada kemarin malam. "Dia ditahan karena kan sudah jadi tersangka," kata kuasa hukum RN, Junaidi, di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014) malam.
Menurut Junaidi, RN dikenakan dua pasal, yakni Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.