Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya

Kompas.com - 03/11/2014, 19:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus sedang tahun anggaran 2013. Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajad Adhyaksa serta Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta Setiyo Tuhu ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Udar mengaku telah mendelegasikan tugas kepada Drajad dan Setiyo dalam pengadaan bus transjakarta.

"Kami mendelegasikan tugas dan kewenangan ke dua beliau ini. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal ini Pak Drajad bertugas juga sebagai KPA (kuasa pengguna aggaran) dan sekretaris Dishub. Dan Pak Setiyo sebagai ketua pejabat pengadaan," ujar Udar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Udar mengatakan, Drajad ditetapkan sebagai PPK berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan pada 28 Februari 2013. Sementara penetapan panitia pengadaan berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan pada 18 Februari 2013. Menurut Udar, tugasnya sebagai pengguna anggaran adalah berkoordinasi dengan Drajad dan Setiyo serta melakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan pengadaan bus transjakarta.

"Dalam tugas PA, ada mengawasi anggaran, tapi tidak khusus, seluruhnya," ujarnya.

Udar memaparkan, tugas Drajad selaku PPK yang dibantu tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengadaan bus.

"Jadi saya tidak ikut serta nyemplung di situ, tapi dalam rangka sebagai pimpinannya koordinasi," kata Udar.

Dalam surat dakwaan, Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.

Selain Udar, pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.07.008.18.001.5.2 yang disahkan pada 26 Februari 2013, terdapat anggaran Program Peningkatan Pengelolaan Transjakarta berupa busway articulated dan busway single sebesar Rp 1 triliun dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Anggaran tersebut kemudian diubah berdasarkan DPPA-SKPD menjadi Rp 848,1 miliar.

Paket pengadaan bus transjakarta itu terdiri dari lima paket pekerjaan pengadaan busway articulated, lima paket pekerjaan pengadaan busway single, dan lima paket pengadaan bus sedang. Dari 15 paket tersebut, hanya 14 paket yang berhasil dilelang serta sebanyak empat paket yang telah dilaksanakan dan diserahterimakan kepada Dishub DKI Jakarta dengan jumlah bus sebanyak 125 unit.

Dalam tahap perencanaan kegiatan paket-paket tersebut, Drajad selaku PPK bertugas menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa spesifikasi teknis dan harga serta harga perkiraan sendiri. Namun, Drajad mengalihkan tugasnya ke Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerja sama (MoU) antara Dishub DKI Jakarta dengan Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada BPPT.

Surat perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh Udar dan Prawoto. Namun, pihak BPPT tidak pernah memberikan surat tugas kepada Prawoto beserta petugas BPPT untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola di Dishub DKI Jakarta. Akhirnya, tanpa surat tugas dari BPPT, Prawoto tetap melakukan penugasan sebagaimana yang tertera dalam surat tugas dari Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta.

Setelah itu, Prawoto lantas membuat laporan akhir perencanaan pengadaan bus untuk memberi bantuan teknis kepada Dishub DKI Jakarta dalam menyusun rencana spesifikasi teknis untuk dokumen pengadaan. Padahal, tim penyusun dari BPPT tidak berwenang untuk membuat dokumen pengadaan karena merupakan kewenangan panitia pengadaan yang memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menganggap perencanaan pengadaan oleh Prawoto tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan swakelola. Drajad juga mengarahkan Prawoto agar membuat perencanaan mengacu pada kontrak tahun 2012 dan menyusun perencanaan berupa spesifikasi teknis hanya berdasarkan spesifikasi tahun 2012 berdasarkan kontrak tahun 2012 dari Dishub DKI Jakarta tanpa mempertimbangkan data harga pasar setempat.

Setiyo selaku ketua panitia pengadaan lelang disebut banyak melakukan penyimpangan dalam proses lelang. Jaksa menganggap janggal penetapan PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, dan PT Ifani Dewi sebagai pemenang lelang pengadaan bus transjakarta. Jaksa menganggap perusahaan pemenang lelang tersebut semestinya tidak diloloskan karena tidak memiliki kemampuan dasar sesuai pekerjaan yang dilelangkan.

Atas perbuatannya, Drajad dan Setiyo ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 392.788.855.200. Jumlah tersebut diperoleh dari total uang yang sudah dibayarkan kepada PT KM sebesar Rp 13.830.110.000, PT MAC sebesar Rp 105.765.000.000, PT ID sebesar Rp 103.356.000.000 dan Rp 67.428.504.000, serta kerugian dari pekerjaan penawasan sebesar Rp 2.409.241.200.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 54.389.065.200 dari pengadaan busway articulated paket I, IV, V dan pengadaan busway single paket II. Jumlah tersebut diperoleh dari selisih dugaan mark up (penggelembungan) harga per unit busway, serta dari pengeluaran biaya pengawasan pekerjaan. Keduanya dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undung-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com