"Iya kita akan ajukan pleidoi," ujar pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, kepada Kompas.com, Selasa pagi.
Hendrayanto menganggap tuntutan jaksa minggu lalu terlalu percaya diri. Dia juga tidak melihat unsur perencanaan dalam kronologi pembunuhan tersebut.
Maka dari itu, menurut dia, dakwaan primer soal pembunuhan berencana seharusnya gugur. Oleh karena itu, Hafitd dan Assyifa pun tidak seharusnya dituntut seumur hidup.
Hari ini, Hafitd dan Assyifa akan melakukan pembelaan kembali agar bisa menjadi lepas dari hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Absoro, pada minggu lalu, juga mengatakan bahwa pembelaan boleh dilakukan langsung oleh Hafitd dan Assyifa sendiri.
Sebelum sidang pleidoi ini, Hafitd dan Assyifa juga pernah diberi kesempatan dua kali untuk menceritakan langsung kronologi pembunuhan berdasarkan versi mereka, yaitu saat sidang keterangan saksi dan sidang keterangan terdakwa.
Pada sidang keterangan saksi, Hafitd dan Assyifa menjadi saksi bagi satu sama lain. Pada sidang keterangan terdakwa, Hafitd dan Assyifa menceritakan ulang kronologi pembunuhan. Dalam sidang tersebut, tak jarang terselip unsur-unsur pembelaan terhadap diri mereka masing-masing.
Namun, sidang hari ini berbeda. Kedua terdakwa diberi kesempatan khusus untuk melakukan pembelaan yang mungkin akan meringankan hukuman mereka ketika vonis nanti.
Sebelumnya, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Hafitd dan Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa. Dalam tuntutan yang dibacakan, Toton mengungkapkan alasan terbuktinya Hafitd dan Assyifa dalam dakwaan primernya, yaitu pembunuhan berencana.
Saat kejadian pembunuhan, mereka memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.