Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hafitd dan Assyifa Berjuang Lepas dari Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 11/11/2014, 09:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan melakukan pembelaan untuk menanggapi tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

"Iya kita akan ajukan pleidoi," ujar pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Hendrayanto menganggap tuntutan jaksa minggu lalu terlalu percaya diri. Dia juga tidak melihat unsur perencanaan dalam kronologi pembunuhan tersebut.

Maka dari itu, menurut dia, dakwaan primer soal pembunuhan berencana seharusnya gugur. Oleh karena itu, Hafitd dan Assyifa pun tidak seharusnya dituntut seumur hidup.

Hari ini, Hafitd dan Assyifa akan melakukan pembelaan kembali agar bisa menjadi lepas dari hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Absoro, pada minggu lalu, juga mengatakan bahwa pembelaan boleh dilakukan langsung oleh Hafitd dan Assyifa sendiri.

Sebelum sidang pleidoi ini, Hafitd dan Assyifa juga pernah diberi kesempatan dua kali untuk menceritakan langsung kronologi pembunuhan berdasarkan versi mereka, yaitu saat sidang keterangan saksi dan sidang keterangan terdakwa.

Pada sidang keterangan saksi, Hafitd dan Assyifa menjadi saksi bagi satu sama lain. Pada sidang keterangan terdakwa, Hafitd dan Assyifa menceritakan ulang kronologi pembunuhan. Dalam sidang tersebut, tak jarang terselip unsur-unsur pembelaan terhadap diri mereka masing-masing.

Namun, sidang hari ini berbeda. Kedua terdakwa diberi kesempatan khusus untuk melakukan pembelaan yang mungkin akan meringankan hukuman mereka ketika vonis nanti.

Sebelumnya, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Hafitd dan Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa. Dalam tuntutan yang dibacakan, Toton mengungkapkan alasan terbuktinya Hafitd dan Assyifa dalam dakwaan primernya, yaitu pembunuhan berencana.

Saat kejadian pembunuhan, mereka memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com