JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, meminta para petinggi Polri bertindak secara profesional saat ada anggota penyidik Polri yang bersikap tidak jujur. Permintaan Antasari tersebut terkait SMS gelap yang dijadikan bukti dalam persidangan terkait dakwaan kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.
"Apa takut tepercik muka sendiri? Kalau profesional, petinggi Polri kalau ada anak buahnya yang nakal ya diurus dong," ujar Antasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Antasari dijerat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Berdasarkan keterangan dua saksi dalam sidang, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. SMS tidak ditampilkan dalam pengadilan. Antasari akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan caddy golf, Rani Juliani, di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf, Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Pada 2011, Antasari yang mengaku tidak pernah mengirim SMS tersebut membuat laporan kepada Polri untuk mengusut siapa sebenarnya pengirim SMS itu. Meskipun demikian, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Polri.
"Saya nilai, tidak ada keinginan polisi untuk melakukan penyidikan," kata Antasari.
Antasari sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk kasus serupa pada Juni 2013. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh hakim. Menurut dia, saat itu kepolisian beralasan bahwa penyidikan terhadap laporan Antasari masih terus berlanjut.
Ia menilai bahwa dirinya tidak dipanggil sebagai saksi korban sehingga ia semakin curiga bahwa laporan terkait SMS gelap tersebut tidak ditindaklanjuti oleh polisi. "Kalau memang keliru ya bilang saja pada publik, saya tidak akan tuntut ganti rugi atas penahanan saya selama ini," kata Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.