Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Pastikan Pengangkatan Ahok Sesuai dengan Perppu Pilkada

Kompas.com - 14/11/2014, 15:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi tadi. Meski rapat paripurna istimewa itu tidak dihadiri Koalisi Merah Putih, Kementerian Dalam Negeri tetap menyatakan bahwa pengumuman itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riamadji mengatakan, pengumuman Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 203 Perppu No 1/2014. Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan posisi gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan sampai akhir masa jabatan.

"Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membatalkan Ahok (Basuki) menjadi gubernur karena itu sudah sesuai dengan Pasal 203 Perppu Pilkada," kata Dody saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2014).

Dody menilai kelompok yang menentang pengusulan Ahok sebagai gubernur memakai Pasal 173 Perppu Pilkada. Pasal itu menyebutkan apabila gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan tetap, maka wakil gubernur, wakil wali kota, dan wakil bupati tidak bisa serta-merta menggantikannya. Pengisian posisi itu dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD.

"Maka dari itu, Pasal 173 tidak masuk akal karena pemilihan yang dimaksud dalam Perppu 1/2014 itu saat pemilihan tunggal dilakukan dan itu nanti baru dilakukan. Untuk kepala daerah yang sudah dipilih berdasarkan undang-undang yang lama, maka diatur dalam pasal peralihan, yakni Pasal 203," kata dia.

Menurut Dody, polemik pengangkatan Ahok ini bukan karena persoalan hukum yang berbenturan. Dia menilai protes terhadap proses pengusulan Ahok ini sarat muatan politis. "Coba dulu pas Pak Jokowi yang Jawa dan Islam, lancar-lancar saja pengunduran dirinya," kata dia.

Dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi, Basuki selaku Pelaksana Tugas Gubernur DKI diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017. Rapat paripurna istimewa dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kemendagri untuk mengusulkan pengesahan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com