"(UMP) belum (diteken)," kata Basuki, di Balaikota, Senin (17/11/2014). Kendati demikian, Basuki berjanji, jika proses dokumen verbal sudah selesai dan siap, ia langsung menandatangani dokumen UMP DKI 2015.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menyepakati nilai UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu merupakan nilai pembulatan UMP yang direkomendasikan oleh Dewan Pengusaha dari unsur pengusaha dan pemerintah, yaitu senilai Rp 2.693.764,40. Di sisi lain, ia tidak mempermasalahkan jika nilai UMP DKI 2015 lebih kecil dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi 2015, yaitu Rp 2,954 juta.
"Sudah berulang kali buruh, saya kasih tahu formula penghitungan UMP itu dari nilai KHL (kebutuhan hidup layak) Rp 2,538 juta," kata Basuki. Sementara itu, Sekda DKI Saefullah mengaku sudah menandatangani dokumen verbal UMP DKI 2015. Nilai UMP DKI 2015 dibulatkan menjadi Rp 2,7 juta.
Sebagai informasi, sebelumnya Dewan Pengupahan mengajukan dua versi nilai UMP kepada Basuki. Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja atau buruh mengajukan UMP senilai Rp 3.574.179,36.
Unsur pemerintah dan pengusaha mengajukan angka UMP dengan rumusan nilai KHL 2014 Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2,693 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.