"Banyak (parpol) ajuin nama (wagub). Tapi, (cawagub) satu nama saja," kata Basuki, di Balaikota, Rabu (19/11/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu pun berjanji bakal segera mengajukan nama calon Wagub DKI nya kepada Presiden Joko Widodo. Bahkan jika sesuai aturan sudah diperbolehkan, nama tersebut akan diajukan pada Kamis (20/11/2014) besok.
"Saya mah besok juga sudah bisa ajuin," kata Basuki.
Namun jika masih harus menunggu Peraturan Presiden (PP) turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, maka dia tidak akan terburu-buru mengirimkan surat usulan. Basuki akan mengikuti peraturan yang ada.
Untuk nama calon wagub DKI, Basuki masih merahasiakannya. "Wakil gubernur sekarang beda dengan Wagub saat saya dan Pak jokowi. Wagub juga beda dengan Deputi Gubernur, saya yang lantik, bukan Pak Presiden," kata Basuki.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada pasal 170, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur.
Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Untuk tenggat waktu pengusulan nama Wakil Gubernur, paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.
Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Masih dalam ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.