Menurut Ahok, kebijakan itu menjadi salah satu cara untuk mengurangi waktu tempuh berkendara para pemotor. Panjangnya waktu tempuh berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita butuh tempat dia (pengguna sepeda motor) istirahat. Itu yang saya maksud. Orang tidak bisa naik motor terus-menerus seharian, tidak bisa. Kalau dia sudah masuk ke kota, naik bus dong," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Ahok mengakui, rencana penerapan kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Namun, Ahok mengaku bersyukur karena ia menganggap hal tersebut menandakan sosialisasi telah berlangsung dengan baik.
"Kan kita belum jalanin, ini pasti ribut dulu. Begitu ribut-ribut, berarti media sosial ribut juga. Itu berarti sosialisasinya bagus dong," ujar dia.
Pelarangan sepeda motor rencananya akan diterapkan mulai 17 Desember mendatang. Zona pelarangan sepeda motor akan berlaku penuh 24 jam dan tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berjalan pada hari minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang jalan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis. Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan 10 pengelola gedung untuk penyediaan titik-titik parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.