"Kita tidak mengajukan eksepsi, langsung sidang selanjutnya saja," kata Lesmana usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Lesmana, sidang yang digelar tertutup itu cukup kondusif. Hakim, kata dia, pada dasarnya hanya melakukan tanya-jawab terlebih dahulu kepada tersangka.
Selain itu, terkait dengan BAP kepolisian serta barang bukti yang diungkapkan, Lesmana enggan mengucapkan lebih lanjut. Sebab, bagi Lukman sidang ini masih langkah awal dan masih ada saksi-saksi yang belum diahdirkan dalam persidangan.
Sementara itu, Hasni mengatakan, suasana sidang tertutup itu sama seperti suasana persidangan anak. Namun, berdasarkan fakta hukum yang ada, Hasni menyatakan R tidak ada keterkaitan langsung dengan korban.
"Cuma korban kan ikut-ikutan dalam tawuran itu. Keributan ini antara dua SMA, bukan pengeroyokan," ujar Hasni kepada wartawan.
Hasni juga mengatakan, barang bukti hingga saat ini tidak ditemukan. Barang bukti seperti tongkat golf yang didakwakan milik SMAN 109 itu diambil.
"Kalau di BAP, yang ambil barang bukti tersangka utama masih DPO yaitu (inisial) I," kata Hasni.
Dalam sidang dakwaan, kedua tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto 351 KUHP juncto 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.