Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Kamis (4/12), mengatakan, cara ini ditempuh untuk mendorong wajib pajak segera melunasi kewajiban pajaknya.
”Selama ini surat pemberitahuan pajak terutang sering tidak sampai ke subyek pajak karena mereka tinggal di lokasi berbeda dengan obyek pajak. Dengan adanya tanda yang dipasang di lokasi obyek pajak, subyek pajak bisa mengetahui peringatan yang kami berikan. Mereka diharapkan segera melunasi kewajiban pajak,” katanya saat menyosialisasikan rencana peletakan papan penunggak PBB-P2, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Pemasangan tanda dilakukan tujuh hari setelah sosialisasi, yakni mulai 11 Desember 2014. Berdasarkan data daftar tunggakan PBB-P2 di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Wilayah Jakarta Selatan I (meliputi Kecamatan Cilandak, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang, dan Pesanggrahan), terdapat 802.722 wajib pajak yang hingga November menunggak pembayaran. Total tunggakan mencapai lebih dari Rp 921 miliar.
Sebanyak 103 wajib pajak menunggak pembayaran pajak masing-masing lebih dari Rp 50 juta. Jumlah tunggakan total mereka mencapai Rp 46,6 miliar. Apabila hingga 10 Desember para wajib pajak itu belum melunasi tunggakan, Pemprov DKI Jakarta akan memasang papan tanda tunggakan pajak dan memberikan surat penagihan paksa.
Jika dalam tempo 3 x 24 jam setelah surat paksa diberikan wajib pajak belum membayar kewajibannya, akan ada tindakan penyitaan aset. Aset yang disita adalah barang dengan nilai sama sesuai nilai tunggakan dan tidak berhubungan langsung dengan aktivitas wajib pajak.
Kepala UPPD Kecamatan Kebayoran Baru Edi Sumantri, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara agar para wajib pajak segera melunasi tunggakan. Salah satunya melalui surat imbauan Wali Kota Jakarta Selatan yang diberikan melalui kelurahan. Selain itu, pihaknya juga memberikan surat peringatan serta surat pemberitahuan penagihan dengan surat paksa dan rencana pemasangan papan penunggak pajak.
Di Kecamatan Kebayoran Baru ada 50 wajib pajak yang menunggak pembayaran di atas Rp 50 juta. Total tunggakan para wajib pajak ini mencapai Rp 24,74 miliar. ”Kami sudah sering melakukan sosialisasi. Langah ini diharapkan bisa mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” katanya.
Mengganggu usaha
Agus S (51), pengguna lahan usaha seluas 5.500 meter persegi di daerah Kebayoran Baru, mengatakan, pemasangan papan akan mengganggu usaha yang dia jalankan. Dia meminta dispensasi untuk melunasi kewajibannya hingga Januari 2015.
Menurut Agus, selama ini dia rutin membayar pajak sebesar Rp 75 juta per tahun. Sejak tarif pajak meningkat, dia kesulitan membayar pajak. Tahun ini dia harus membayar pajak sebesar Rp 188 juta. ”Jumlah itu terlalu besar. Saat ini usaha saya masih dalam tahap pembangunan sehingga pemasukannya masih kurang. Kemungkinan besar usaha malah tak akan dilanjutkan karena terbebani kewajiban pajak,” katanya. (DNA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.