Pernyataan Bakharuddin tersebut berbeda dari pernyataan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang menginginkan penerapan kawasan pelarangan sepeda motor berlaku 24 jam, tujuh hari seminggu.
"(Tidak berlaku 24 jam) kalau tidak efektif ngapain? Kita pengawasannya juga enggak bisa. Malah nanti mempertontonkan pelecehan terhadap hukum, 'Wah katanya 24 Jam, tetapi pada masuk (sepeda motor yang lewat)'," kata Bakharuddin di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut Bakharuddin, idealnya penerapan peraturan kawasan pelarangan sepeda motor berlaku dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00, sesuai dengan jam beroperasinya bus tingkat gratis. Bakharuddin mengaku akan segera menyampaikan usulan tersebut ke jajaran Pemprov DKI.
"Pengawasan akan dilakukan dari pukul 06.00 sampai pukul 22.00. Ini akan kita rundingkan dengan stakeholder yang lain, termasuk dari Dishub," ujar perwira menengah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.