Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Api Cemburu Mengantar Sejoli Itu Mendekam di Balik Jeruji

Kompas.com - 10/12/2014, 19:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifah Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al-Hafitd (19), akhirnya divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasangan kekasih ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pada usia mereka yang masih tergolong belia, terjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Mendekam di balik jeruji bakal menjadi keseharian mereka selama 20 tahun ke depan ketika rekan-rekan sebaya mereka justru menapak kehidupan mapan.

Vonis mereka ditentukan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim terdiri dari Absoro (ketua), Diah Siti Basariah (anggota), dan Suko Priyo Widodo (anggota).

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Toton Rasyid dan Aji Susanto, menuntut mereka hukuman seumur hidup.

Seusai mendengar vonis tersebut, Assyifah yang mengenakan kerudung berwarna biru tua dihampiri ibunya. Berpelukan, tangis keduanya pecah.

Mahasiswi semester II Kalbis Institute itu tertunduk sambil dipapah ibunya keluar dari ruangan sidang. Tak berapa lama, Assyifah terkulai pingsan.

Setelah vonis Assyifah, majelis hakim membacakan vonis untuk Hafitd.

Sejoli itu membunuh Ade Sara dengan motif cemburu dan sakit hati. Assyifah cemburu karena Hafitd masih sering menghubungi Sara, mantan pacarnya. Sementara itu, Hafitd sakit hati karena diputuskan oleh Sara dengan alasan perbedaan agama. Ia geram karena seusai putus, Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Berbeda dengan Assyifah, Hafitd yang membunuh Ade Sara karena sakit hati terlihat lebih tenang. Ia menghampiri ibunya yang duduk di kursi sidang dan memeluk ibunya yang menangis tersedu-sedu. Ia justru menenangkan ibunya yang terkejut dengan putusan hakim.

”Saya ingin berbuat lebih baik di penjara. Saya bersalah dan tahu apa risikonya. Doakan saja,” ucap Hafitd tegar.

Orangtua Ade Sara, Suroto (41) dan Elizabeth (40), kecewa dengan vonis hakim. Mereka terduduk lemas di depan ruangan sidang seusai vonis dibacakan. Elizabeth yang memakai blus hitam terlihat murung dan enggan berkomentar.

Suroto berharap, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa: penjara seumur hidup.

”Kalau sampai mereka mengajukan banding, artinya mereka tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,” kata Suroto.

Sebenarnya, Suroto sudah mengikhlaskan kepergian putri tunggalnya itu. Kini, ia tak bisa lagi melihat mahasiswi semester II Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, itu mewujudkan cita-citanya. Ia juga tidak bisa merayakan Natal bersama-sama. Terakhir, mereka merayakan Natal tahun lalu di Surabaya.

”Saya percaya Sara masih ada di tempat lain dan suatu saat kami akan bertemu kembali,” ujar Suroto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com