Hal itu disampaikan oleh Akbar menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menilai jajaran Dishub DKI tak becus dalam menindak angkutan yang sering ngetem di sembarang tempat.
"Setelah diberikan tiga kali surat peringatan, baru dicabut trayeknya. Kalau setelah trayeknya dicabut tapi masih nekat jalan, langsung dikandangkan. Itu yang diatur oleh undang-undang," kata Akbar seusai acara Teras Kita dengan tema "Sistem Transportasi Perkotaan", di Gedung Joang, Sabtu (13/12/2014).
Menurut Akbar, sejauh ini, jajarannya cukup aktif dalam menertibkan angkutan yang sering ngetem sembarangan karena telah banyak angkutan yang mendapat surat peringatan. Sementara itu, mengenai pembatasan kuota jumlah taksi, Akbar mengatakan bahwa ke depannya peraturan tersebut akan segera dicabut.
"Jadi, kita akan cabut dan bebaskan setiap taksi kalau mau menambah jumlah unitnya," ucap Akbar.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan kekesalannya terhadap jajaran di Dishub yang dinilainya tidak berani menindak bus-bus kota yang ngetem sembarangan. Selain masalah bus kota yang ngetem di sembarang tempat, Ahok juga menyoroti tidak diberikannya izin penambahan unit ke beberapa perusahaan taksi dengan alasan kuota yang diberikan telah penuh.
Menurut Ahok, tidak seharusnya Dishub membatasi kuota jumlah taksi karena sampai saat ini banyak perusahaan taksi yang masih memiliki kuota, tetapi tak mampu untuk memenuhi kuota miliknya itu.
"Yang kuotanya sudah penuh tidak dikasih izin, yang kuotanya masih ada enggak mampu nambah. Akhirnya muncul perusahaan baru, Pusaka (Blue Bird Group), bukanya di Tangerang, Bekasi," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.