"Sekitar 120-an orang yang tidak hadir. Kayaknya, anaknya yang itu-itu juga," ujar Rahmat Effendi ketika dikonfirmasi, Senin.
Tepatnya, sebanyak 163 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak masuk bekerja. Sebanyak 13 orang tidak masuk karena sakit, 12 orang masih cuti, dan 9 orang sedang dinas ke luar kota, sedangkan 129 orang lainnya tidak masuk tanpa keterangan.
Rahmat Effendi mengatakan, ia akan menindak tegas PNS yang bolos pada awal tahun ini. Dia akan memberikan surat peringatan kepada mereka. Hal ini, kata Rahmat, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tentang Kedisiplinan PNS dan Peraturan Wali Kota No 11 tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur.
Ia mengatakan, sanksi bagi PNS yang membolos bisa berupa penangguhan kenaikan jabatan, pemotongan jabatan, dan pemindahan tugas atau mutasi. "Yang pasti, mereka kita SP," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.