Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Tisu di Pinggir Jalan, Ibu Ini Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 27/01/2015, 15:04 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 warga Jakarta Barat menjalani sidang yustisi atas pelanggaran membuang sampah sembarangan yang digelar di GOR Gropet, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (27/1/2015) siang.

Puluhan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan mulai memadati ruang sidang. Di sisi kanan terdapat meja petugas yang bertugas mendata para pelanggar. Sedangkan di sisi kiri, ada tiga orang yang bertugas sebagai jaksa penuntut.

Majelis Hakim pun memulai persidangan dengan memanggil satu per satu nama pelanggar. Tampak warga sedikit canggung karena harus masuk ke ruang persidangan akibat membuang sampah sembarangan. "Ibu Retno, ibu tahu kesalahannya apa?" kata Majelis Hakim.

"Tahu Pak, membuang sampah sembarangan. Buang tisu di pinggir jalan," kata Retno Floritawati, salah satu pelanggar. "Dengan ini, dikenakan Rp 100.000," kata Majelis Hakim melanjutkan.

Retno tak banyak bicara, ia pun menyetujui putusan hakim. Wanita kelahiran Bekasi itu langsung membayar denda yang sudah diputuskan ke Jaksa. [Baca: Buang Sampah Sembarangan, Warga Jakarta Barat Ramai-ramai Disidang]

Wanita yang mengenakan kerudung abu-abu itu mengaku membuang sampah sembarangan sebagai salah satu pelanggaran. Sebenarnya, ia tahu konsekuensi yang harus diterima ketika ia melakukan pelanggaran tersebut.

"Iya saya tahu kok. Sebelumnya kan juga sudah ada pemberitahuan. Tetapi saya tadi lagi buru-buru," ujar Retno.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mengatakan persidangan pelanggaran membuang sampah itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib.

Anas berharap, setelah melalui persidangan, para pelaku jera dan sadar kalau membuang sampah tidak pada tempatnya adalah melanggar peraturan. "Kita mau mereka jera dan buang sampah di tempat yang sudah disediakan biar enggak banjir dan jadi sumber penyakit," kata Anas.

Berikut isi Perda Pengelolaan Sampah:

Pasal 130 Perda 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 1, jika membuang sampah di luar jadwal dikenakan denda maksimal Rp 100.000.

Pasal 2, jika membuang sampah di waduk, sungai, dan trotoar dengan paliang banyak dikenakann uang paksa Rp 500.000.

Pasal 3, jika membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Pasal 4, jika mengais sampah dari TPS dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com