Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, alasan pengendara nekat menerobos busway kebanyakan karena terburu-buru dan menghindari kemacetan.
Padahal, aturannya sudah jelas, di busway ada rambu-rambu kendaraan lainnya selain bus transjakarta dilarang melintas.
"Kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan masih minim. Kami sudah berlakukan denda maksimal, tetapi belum berkurang juga," kata Hindarsono saat dihubungi, Rabu (11/2/2015).
Selain itu, lanjut Hindarsono, kurangnya jumlah petugas untuk menjaga semua jalur transjakarta merupakan salah satu kendala untuk menegakkan hukum. Koridor transjakarta saat ini berjumlah 12.
Sementara itu, polisi lalu lintas tidak hanya dikerahkan untuk menjaga jalur transjakarta saja, tetapi juga ruas jalan lainnya. "Kita harus membagi personel untuk mengakomodasi seluruh jalan yang membutuhkan hadirnya petugas," kata Hindarsono.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengamini hal tersebut.
Ia menjelaskan, setiap hari, Ditlantas sudah mengoperasikan 30 unit mobil patroli sedan untuk mengamankan jalur transjakarta pada pagi dan sore hari. Namun, mobil-mobil tersebut hanya didistribusikan rata-rata dua unit untuk setiap koridor.
Jumlah tersebut, kata Budiyanto, tidak cukup untuk menjaga setiap perlintasan. Maka dari itu, sering kali tidak semua pengendara yang menerobos bisa dicegah. Itu karena penambahan jumlah petugas untuk menjaga jalur transjakarta sulit dilakukan.
Karena itu, dibutuhkan sistem yang lebih baik untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar tidak menerobos jalur transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.