Penangkapan TKH diawali pada Jumat (13/2/2015). Sekitar pukul 11.30 WIB tim khusus Subdit III memperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pria warga negara Hongkong di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian, polisi pun berjaga di tempat tersebut, tepatnya di perempatan Jalan Pluit Karang Permai, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melihat TKH dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang aktif menelepon di atas sepeda motor merek Honda Revo bernomor polisi B 6585 UNQ.
"Dia celangak-celinguk sambil menelepon di atas sepeda motor yang sedang diparkir," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Selasa (24/2/2015).
Kemudian, polisi mendatangi TKH dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkoba jenis sabu. "Berat totalnya mencapai 5 kilogram, disembunyikan di boks motor," kata Eko.
Dari hasil interogasi terhadap TKH, polisi melakukan penggeledahan di tempat TKH menginap, yaitu Hotel Maxley yang berlokasi di Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari sana, aparat mendapatkan barang bukti tambahan, yaitu sabu dengan berat lebih kurang 1 kg.
Selanjutnya, pelaku ditahan berikut barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. [Baca: Dibungkus Aluminium Foil, Paket Sabu 6 Kg Lolos "Screening" Sinar X]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.