"Jika memang ada instruksi dari pimpinan, kita siap untuk menyegel, karena itu memang tugas kita," ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo, di Balai Kota Bogor, Senin (23/3/2015).
Eko mengatakan, secara kepatutan, rumah dinas tidak boleh digunakan untuk bisnis individu. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, yaitu tidak membenarkan jika rumah dinas dijadikan tempat usaha.
"Kecuali kalau digunakan untuk penampungan yatim piatu, itu baru patut ditiru," katanya.
Terkait hal itu, hingga kini Usmar masih bungkam. Selain Usmar, Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal itu. (Baca: Wakil Wali Kota Bogor Bungkam soal Iklan Tempat Usaha di Rumah Dinas)
Rumah dinas Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman berlokasi di perumahan elite Villa Indah Pajajaran (VIP), Jalan Darmawangsa No 9, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Rumah dinas itu dilengkapi tempat usaha potong rambut (barber shop) dan distro.
Rumah yang dibeli dengan harga sekitar Rp 7,4 miliar menggunakan APBD Kota Bogor itu ditempati Usmar Hariman sejak dilantik menjadi wakil wali kota. (Baca: Iklan Tempat Usaha Gunakan Alamat Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bogor) (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.