"Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu biasanya," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (27/3/2015).
Menurut Basuki, biasanya perwakilan sebuah negara bisa mengajukan kepada Kemenlu untuk meminta keringanan perlakuan timbal balik. Misalnya, Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus. (Baca: Kedubes Australia Berutang Rp 30 Miliar ke Pemprov DKI)
"Bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kita (Indonesia) bangun apa enggak kena denda, maka dia di sini juga enggak boleh kena denda gitu," kata Basuki.
Awalnya, pihak Kedubes Australia mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI. Namun, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L. Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.
Meski sudah lebih dari dua tahun denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan keringanan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.