Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD. Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
"Kalau ini mah anggaran belum dipakai sudah disembelih Kemendagri. Belum ditandatangani Menteri (Mendagri) saja, sudah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) Rp 3 triliun. Itu yang saya sayang Rp 3 triliun," kata Basuki kesal terhadap pernyataan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, di SMA Santa Ursula, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Kendati demikian, Basuki menyatakan, ia harus mematuhi seluruh keputusan Mendagri tersebut.
Basuki kemudian menjelaskan proses penetapan APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun tersebut. Awalnya, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny itu menelepon Basuki. Dia menyampaikan bahwa DKI hanya bisa menggunakan pagu belanja senilai tahun lalu, bukan nilai pagu APBD tahun lalu.
Kemudian, Basuki mengatakan, UU telah menjamin provinsi menggunakan pagu anggaran tahun lalu jika menggunakan Pergub. Oleh karena itu, DKI mengajukan usulan kegiatan belanja dan pembiayaan senilai Rp 72,9 triliun ke Kemendagri. Namun, Kemendagri justru memberi DKI anggaran belanja sebesar Rp 63 triliun.
"Kalau anggarannya hanya segitu, berarti Rp 9,9 triliunnya nganggur sudah jadi silpa duluan. Kemudian kami protes ke Kemendagri, eh dia tambah lagi anggarannya jadi Rp 69 triliun. Nah, saya masih protes, kok cuma dapat Rp 69 triliun, seharusnya Rp 72,9 triliun kalau mengacu undang-undang," keluh Basuki.
"Tapi Mendagri sudah enggak mau terima protes. Maksud saya begini, saya tahu, Mendagri ini dapat masukan dari Pak Dirjen. Istilahnya kan DKI tinggal 8-9 bulan lagi (melaksanakan kegiatan), bagaimana bisa menghabiskan uang (Rp 72,9 triliun)," lanjut Basuki.
Menurut Donny sebelumnya, penggunaan anggaran antara pergub dan perda memang harus beda. Nah, lanjut Basuki, perbedaannya terdapat di penggunaan pendapatan DKI. Jika menggunakan pergub tahun ini, DKI tidak bisa menggunakan kelebihan pendapatan yang didapatkan dari pajak.
Sementara hal lainnya tidak ada yang membedakan sehingga Basuki menyayangkan adanya silpa senilai Rp 3 triliun yang terbuang percuma.
"Padahal (Rp 3 triliun) bisa dialihkan untuk PMP (penyertaan modal pemerintah) BUMD. Tapi sekali lagi, kami terima kasih ke Kemendagri. Menteri maunya itu ya ikut ajalah, saya kan bukan presiden," kata Basuki.
Sebelumnya Kemendagri menyetujui total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Angka tersebut didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar Rp 5,63 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.