Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu mengagendakan pengumpulan kesimpulan oleh hakim. "Hari ini kita mengumpulkan kesimpulan. Tapi sidang ini akan saya skors selama 20 menit untuk membaca kesimpulan. Setelah itu saya langsung bacakan putusan persidangan," sebut hakim Hendryani Effendi.
Dalam praperadilan itu, pihak Udar Pristono menggugat tujuh pihak yang menjadikannya sebagai tersangka atas pengadaan bus transjakarta. Sidang praperadilan ini digelar maraton sejak hari Senin lalu sebelum memasuki tahap akhir hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.