Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Uang Nasabah Incar WN Asing yang Lagi Berlibur di Bali

Kompas.com - 20/04/2015, 19:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Warga negara Bulgaria, IIT (46), ditangkap atas dugaan menjadi bagian dari sindikat pembobol uang nasabah. Dalam aksinya, IIT dan rekan-rekannya mengincar  warga negara asing yang tengah berlibur di Bali.

Kasubdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Rachmad Wibowo mengatakan, sindikat itu mengambil uang nasabah WNA dalam jumlah yang tidak terlalu besar, di antaranya sekitar 300 Euro atau setara dengan Rp 14,2 juta.

"Biasanya WNA berlibur di Bali lebih dari satu minggu. Jadi korban baru mengetahui bahwa uang di rekening berkurang setelah dia balik ke negaranya. Jadi, pelaku bisa lebih leluasa," ujar Rachmad, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dari barang bukti yang disita, rata-rata korban adalah warga negara asing. Hanya satu atau dua orang yang merupakan warga negara Indonesia yang uangnya ditarik dari anjungan tunai mandiri di negara Asia tenggara lainnya.

Berdasarkan komunikasi penyidik Bareskrim Polri dengan Europol Cyber Crime Center (EC3) atau komunitas Polisi Cyber Crime di Eropa, IIT pernah dihukum dan dipenjara di berbagai negara atas kasus yang sama.

"Alasan lain mengapa mereka melakukan aksi di Indonesia, selain di negaranya sudah ketat dan di Indonesia sangat mudah dilakukan, dia sudah di-blacklist di negaranya, makanya dia beraksi di negara lain," ujar Rachmad.

IIT ditangkap di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali. Penyidik tengah memburu tiga rekannya. Dalam aksi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, magnetic card writer, dan uang dalam bentuk berbagai mata uang asing senilai Rp 500 juta.

"Kami menaksir selama dua tahun, pelaku ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah uang nasabah," ujar Achmad.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com