Menurut Kepala SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti, pencatutan nama sekolah di promosi acara pesta bikini melalui media sosial merusak nama baik sekolah. Karena itu, pihak sekolah menginginkan pemulihan nama baik melalui media sosial juga.
"Kami ingin Divine Production menyatakan permohonan maaf secara terbuka dan menjelaskan sekolah tidak terlibat dalam acara tersebut," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2015).
Apabila Divine Production sudah melakukan itu, kata Ratna, maka tidak menutup kemungkinan sekolah akan mencabut laporan polisi. Namun, ia tetap menginginkan Divine Production tetap diproses secara hukum.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 53 Jakarta, Dumaria Simanjuntak, mengatakan, proses hukum diharapkan akan memberikan efek jera. Sebab, kata dia, Divine Production terkesan menyepelekan permasalahan ini.
"Mereka mengirim surat permohonan maaf tanpa kop surat, tanpa nama jelas, hanya selembar surat dengan cap Divine Production. Jadi kami abaikan saja," kata Dumaria.
Efek jera tersebut, kata Dumaria, penting supaya tidak ada lagi eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
Menurut dia, pesta dengan mengenakan bikini di kolam renang sangat tidak pantas dilakukan oleh pelajar SMA.
Apalagi bila siswa-siswa dilibatkan dalam penjualan tiket acara tersebut. Karena itu, pihak sekolah yang namanya dicatut pun melaporkan Divine Production ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Divine Production dilaporkan atas nama Debby Carolina dengan nomor laporan TBL/ 1627/ IV/ 2015/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 28 April 2015. Pasal yang digunakan adalah , Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang Penghinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.