"Kita juga ingin ketahui tingkat kestabilan mental psikologis dari orang tuanya ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, Jumat (15/5/2015).
Setelah ada hasil tersebut, Heru bisa menambahkan dalam proses penetapan status hukum dari kedua terlapor penelantaran anak. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Nanti dari hasil pemeriksaan baru bisa kita pastikan, apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, atau dalam KUHP, atau dalam kriteria tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Heru.
Saat ini polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua terlapor. Setelah ada proses tersebut, polisi bisa menaikan ke proses penyidikan jika ditemukan bukti hukum dan keterangan saksi yang kuat.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orang tua yang menelantarkan lima anaknya di Polda Metro Jaya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4). Sementara itu orang tua mereka, T dan N menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 1 kali 24 jam terhitung sejak hari Kamis kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.