Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2015, 09:48 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkaca dari kasus dugaan penelantaran lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, orangtua diminta tidak asal memberi hukuman kepada anak. Sebelumnya, orangtua dari lima anak itu, T (45) dan N (42), mengatakan bahwa penelantaran itu sebagai bentuk didikan agar anaknya tidak manja, terutama bagi anak laki-lakinya, AD (8).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menjelaskan, saat anak berbuat salah, orangtua harus memberi hukuman berupa konsekuensi logis. Konsekuensi logis berarti ada hal yang harus ditanggung oleh anak itu ketika dia melakukan sebuah kesalahan, bukan memberi hukuman yang malah membuat anak jadi trauma.

"Misalnya, anak malas belajar, kita bisa kasih model hukuman dengan bilang kalau enggak belajar, nilainya jelek, enggak dapat ranking di sekolah. Jadi, harus ada hukuman yang sifatnya membangun, memacu anak jadi lebih baik," kata Rita, Jumat (15/5/2015).

Menurut Rita, dengan konsep hukuman seperti itu, anak bisa sekaligus diajarkan cara bertanggung jawab sejak kecil. Sementara itu, pada kasus bocah AD, Rita melihat orangtuanya menerapkan hukuman berupa kekerasan fisik dan psikis. Hal ini yang seharusnya dihindari karena anak-anak tidak akan berkembang melalui cara kekerasan.

Sampai saat ini, belum diketahui apa motif dari T dan N menelantarkan kelima anaknya. Saat ditemui di ruang piket Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015) malam, T menyebutkan bahwa AD sengaja dibebaskan karena adalah anak laki-laki, sedangkan empat saudara perempuannya, L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), lebih banyak di rumah.

Tentang dugaan AD tidak diurus dan sering keluar-masuk rumah, T mengatakan kalau hal itu sudah biasa terjadi, apalagi rumah di sana memang tidak berpagar.

"Saya kasih dia (AD) pegang kunci rumah kok. Dia bebas kapan saja mau keluar-masuk rumah. Enggak usah diatur-atur lagi, kan sudah pintar dia," ujar T.

T dan N dilaporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com