"Kemarin bukan yang pertama kali. Dari informasi yang kita dapat, ternyata sudah sering AD tidak boleh masuk ke rumah dan tidak dikasih makan," kata Erlinda, Kamis (14/5/2015) malam.
Hal ini mendukung keterangan salah satu tetangga yang bernama Agustini (47). Agustini menduga AD juga disiksa oleh orangtuanya, T (45) dan N (42). Bukan hanya terhadap AD, Agustini menduga empat saudara AD, yakni L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), juga mendapat siksaan.
Menurut Agustini, dugaan itu muncul saat mengetahui ada benjolan di kepala AD. Selain itu, saat AD berada di luar rumah, sempat terdengar suara jeritan anak-anak dari dalam rumah tersebut.
"Ada suara jeritan dari dalam rumah. Tetapi, waktu itu, si AD lagi diamankan oleh warga, berarti tinggal empat saudaranya kan," ujar Agustini.
Secara terpisah, T dan N membantah telah menyiksa anak-anaknya. T mengaku dia memang pernah memukul AD, tetapi itu karena anak laki-laki satu-satunya tersebut telah berbuat salah dengan merusak barang berharga miliknya.
"Ya, paling saya menempeleng kepalanya. Dia habis ngerusak handphone saya yang baru beli. Tapi, menempelengnya enggak keras-keras," kata T.
T menuding tetangga di sekitar rumahnya menyebarkan fitnah. Menurut dia, AD merupakan anak yang pintar dan cerdas. AD pun diberi kebebasan selama di sana, tetapi tetap berada di dalam pengawasan orangtua.
"Kita kasih kunci rumah ke dia, jadi bebas mau keluar-masuk kapan saja. Anaknya pintar gitu kok, anak laki satu-satunya, ngapain saya kasarin? Kan nanti dia yang dapat warisan," ujar T.
T dan N menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 1 kali 24 jam terhitung sejak hari Kamis kemarin. Pihak KPAI sudah melaporkan T dan N ke polisi dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.