Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Bocah AD Sudah Sering Tak Diberi Makan Orangtuanya

Kompas.com - 15/05/2015, 09:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebutkan, AD (8) mendapat perlakuan salah dari orangtuanya lebih dari sekali. Tindakan perlakuan salah dan penelantaran itu sudah terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Kemarin bukan yang pertama kali. Dari informasi yang kita dapat, ternyata sudah sering AD tidak boleh masuk ke rumah dan tidak dikasih makan," kata Erlinda, Kamis (14/5/2015) malam.

Hal ini mendukung keterangan salah satu tetangga yang bernama Agustini (47). Agustini menduga AD juga disiksa oleh orangtuanya, T (45) dan N (42). Bukan hanya terhadap AD, Agustini menduga empat saudara AD, yakni L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), juga mendapat siksaan.

Menurut Agustini, dugaan itu muncul saat mengetahui ada benjolan di kepala AD. Selain itu, saat AD berada di luar rumah, sempat terdengar suara jeritan anak-anak dari dalam rumah tersebut.

"Ada suara jeritan dari dalam rumah. Tetapi, waktu itu, si AD lagi diamankan oleh warga, berarti tinggal empat saudaranya kan," ujar Agustini.

Secara terpisah, T dan N membantah telah menyiksa anak-anaknya. T mengaku dia memang pernah memukul AD, tetapi itu karena anak laki-laki satu-satunya tersebut telah berbuat salah dengan merusak barang berharga miliknya.

"Ya, paling saya menempeleng kepalanya. Dia habis ngerusak handphone saya yang baru beli. Tapi, menempelengnya enggak keras-keras," kata T.

T menuding tetangga di sekitar rumahnya menyebarkan fitnah. Menurut dia, AD merupakan anak yang pintar dan cerdas. AD pun diberi kebebasan selama di sana, tetapi tetap berada di dalam pengawasan orangtua.

"Kita kasih kunci rumah ke dia, jadi bebas mau keluar-masuk kapan saja. Anaknya pintar gitu kok, anak laki satu-satunya, ngapain saya kasarin? Kan nanti dia yang dapat warisan," ujar T.

T dan N menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 1 kali 24 jam terhitung sejak hari Kamis kemarin. Pihak KPAI sudah melaporkan T dan N ke polisi dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com