"Siapa saja yang kesenggol dan menikmati (aliran dana UPS) pasti kena," kata penyidik Tipikor Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Usman Purwanto kepada Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Kendati demikian, Usman menyebut sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan UPS ini. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti untuk lebih menguatkan putusan nantinya.
"Fokus dulu di pemeriksaan barang bukti," kata Usman. Selain itu, saat ditanya mengenai keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta dalam praktik korupsi pengadaan UPS, Usman mengakui masih mendalami hal tersebut.
Sehingga saat pembuktian tidak prematur. "Ini kan sensitif ya. Untuk pembuktian jangan sampai prematur nantinya," kata Usman.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPRD DKI, pemenang tender dan kepala sekolah yang menerima UPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.