Jika nantinya Ahok akan maju melalui jalur independen, Syarif meyakini mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan baru KPU yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah.
Sebab, kata Syarif, Ahok memiliki banyak keuntungan terkait statusnya sebagai gubernur petahana.
"Kita lihat saja nanti. Kan Ahok pede, jalur independen oke jalur parpol oke. Menurut saya buat Ahok (untuk maju) tidak sulit, dia petahana. Lain buat calon independen yang lain sulit sekali," ujar Syrief di gedung DPRD DKI, Rabu (27/5/54333.
Seperti diberitakan, dalam peraturan terbaru KPU disebutkan bahwa calon independen yang akan maju dalam Pilkada di daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.
Dukungan ditunjukan dengan pengumpulan fotokopi e-KTP. Syarif menyatakan tidak setuju dengan adanya anggapan yang menyatakan peraturan tersebut memperberat kesempatan calon independen untuk maju.
Sebab syarat dukungan yang dibutuhkan minimal hanya 7,5 persen. Menurut Syarif, angka tersebut tidak apa-apanya bila dibandingkan dengan syarat minimum yang dibutuhkan parpol untuk bisa memajukan calon. Yakni mencapai minimal 20 persen suara.
"Kalau parpol harus minimal 20 persen kursi, mestinya yang independen 12 persen dong biar mendekati equal dari syarat parpol. Tetapi kan UU-nya sudah diketok palu, ya sudah, lah" ujar dia.
Sebagai informasi, dalam peraturan baru KPU, seorang calon independen yang akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta, maka ia harus memiliki 10 persen dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.
Untuk jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya minimal harus 8,5 persen dan untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, maka calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.
Untuk calon bupati atau wakil bupati, tiap calon independen harus mendapat dukungan 10 persen di daerah yang jumlah penduduknya mencapai 250.000 jiwa.
Lalu 8,5 persen dukungan untuk daerah dengan jumlah penduduk 250.000-500.000, 7,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta, dan harus mendapat dukungan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.