JAKARTA, KOMPAS — Sekitar 500 warga RW 006 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, berunjuk rasa di sekitar Terminal Rawa Buaya, Sabtu (30/5). Mereka memprotes pembangunan apartemen West Vista yang mengganggu fasilitas umum.
Ketua RW 006 Kelurahan Duri Kosambi, Yanto (50), menuturkan, pembangunan apartemen seluas 8 hektar itu dimulai sejak sebulan lalu. Alat berat, seperti paku bumi, alat bor, dan ekskavator, dioperasikan setiap hari. Terkadang pengoperasiannya bisa sampai dini hari. Hal itu mengganggu warga yang tinggal di RT 004, RT 007, dan RT 009/RW 006 Duri Kosambi.
"Kami harap aktivitas pembangunan berjalan hingga maksimal pukul 22.00 sehingga warga bisa beristirahat tanpa terganggu bising alat berat," ujar Yanto.
Selain terganggu dengan aktivitas proyek yang berlangsung hingga dini hari, akses jalan warga RT 007 juga tertutup. Jalan pintas yang biasanya dilewati warga kini ditutup dengan tembok beton pembatas rumah warga dengan proyek. Akibatnya, warga harus memutar untuk beraktivitas sehari-hari.
Sarwiti (60), warga terdampak, terpaksa meminta akses jalan dari rumah warga lain untuk beraktivitas sehari-hari. Tiga sepeda motor miliknya juga harus dititipkan kepada tetangga. Rumahnya kini terisolasi setelah akses jalan tertutup tembok proyek apartemen. "Dulu saya bisa lewat lapangan (tanah proyek). Karena sudah dibangun, saya enggak bisa lewat situ lagi. Padahal, itu jalan satu-satunya," katanya.
Tembok pembatas proyek juga menghalangi aliran got di RW 004. Saluran air sepanjang 170 meter itu kini tersumbat. Pada saat hujan, saluran selalu meluap dan membanjiri rumah warga.
Warga sebenarnya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan dari PT Keppel Land untuk membahas permasalahan ini. Namun, sejumlah pertemuan yang digelar di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Balai RW 006, dan Kelurahan Duri Kosambi itu belum menghasilkan kesepakatan. Warga meminta pihak apartemen mengakomodasi kepentingan mereka.
Manajemen PT Keppel Land belum bersedia memberikan keterangan soal tuntutan warga.
Sertifikat
Di apartemen Green Park View, Jalan Daan Mogot Km 14, Jakarta Barat, warga mendesak pengelola segera mengeluarkan sertifikat tanah dan bangunan. Warga yang sudah melunasi pembayaran apartemen mengaku kesulitan mendapatkan dokumen tersebut. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan tenggat 10 hari, sejak Kamis (21/5), bagi pengelola untuk menyelesaikan dokumen pengurusan sertifikat.
Menurut Mohammad Sanusi, anggota Komisi D dari Partai Gerindra, masalah pengurusan sertifikat mendominasi persoalan apartemen di Jakarta. Ke depan, pengembang dan instansi pemerintah harus duduk bersama untuk mencari solusi. (DEA)
___________________
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Juni 2015, di halaman 26 dengan judul "Proyek Apartemen Dinilai Ganggu Fasilitas Warga".