IW melakukan perbuatannya selama ini dengan cara berpura-pura memeriksa kesehatan para korban. Anak-anak SD tersebut diajak ke tangga saat istirahat dan langsung dicabuli.
"Faktanya, roknya (korban) dibuka, lalu kemaluannya (pelaku) dimasukkan," kata Khrisna.
Dari keterangan IW, polisi menyebut bahwa aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, yakni Maret hingga Mei 2015. "Aksi terbongkar karena ada laporan guru," kata Khrisna.
Polisi kemudian mencoba memancing dan menangkap IW. Salah satunya dengan mencoba meminta IW untuk melatih paskibra kembali. "Di sana baru tertangkap, setelah dicocokkan dengan hasil visum," ucap Khrisna.
Atas perbuatannya, IW dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang perbuatan cabul pada Undang-Undang Perlindungan Anak. IW diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.