Polda Metro Jaya telah menangkap kedua pelaku tersebut pada Rabu (17/6/2015) petang. [Baca: Pelaku Pemerasan Anggota DPR Lucky Hakim Ditangkap di Plaza Senayan]
"Pelaku yakni seorang karyawan swasta berinisial RS (44), dan wirausahawan berinisial A (35) dengan korban mantan artis yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Lucky Hakim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Jakarta.
RS dan A disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap Lucky Hakim. Keduanya mengancam akan membeberkan rahasia anggota DPR tersebut.
"Modus pemerasan adalah dengan mengancam akan membeberkan rahasia terkait ijazah, pajak dan kasus perceraian," kata Krishna.