Terutama pasca kejadian pemerkosaan di dalam angkot D01 (Ciputat-Kebayoran) di Jalan TB Simatupang, Jumat (19/6/2015) pekan lalu.
"Dua-duanya sama-sama berbahaya, Uber ilegal karena tidak bayar pajak, tidak punya badan hukum, izin operasi, dan merusak tarif taksi resmi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pemerkosaan di angkot meresahkan pengguna jasa mikrolet," kata Benjamin saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Benjamin kemudian memberikan solusi atas dua permasalahan tersebut. Ia menyarankan agar Uber segera mengurus perizinan ke pemerintah agar keberadaaannya dapat dilegalkan.
Sedangkan untuk kasus pemeriksaan di angkot, Benjamin menyatakan bahwa izin operasional angkot D01 (Ciputat-Kebayoran) bukan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, tetapi Dinas Perhubungan Tangerang Selatan.
Karena itu, ia cuma bisa berharap agar polisi bisa meningkatkan patroli terhadap aktivitas angkutan malam hari.
Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dan Organda setempat agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan yang melanggar aturan.
Salah satu melanggar jalur trayek. "Kami mengimbau polisi untuk tingkatkan patroli secara intens serta Dishub Tangsel serta Organda-nya memberi sanksi tegas bila perlu cabut izin trayeknya (pada supir yang melanggar)," kata Benjamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.