"Bus kami hanya boleh melaju dalam kecepatan maksimal 50 kilometer per jam," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2015).
Oleh karena itu, Kosasih mengingatkan agar penumpang bus transjakarta tidak segan-segan untuk melaporkan apabila mendapati sopir yang mengemudikan bus melebihi kecepatan yang telah ditetapkan. Apalagi, kata dia, saat ini layanan transjakarta sudah menyediakan call center dengan nomor 1500-102.
Penumpang transjakarta, kata Kosasih, bisa melaporkan sejumlah kritik ataupun saran secara langsung melalui call center yang akan beroperasi selama 24 jam penuh itu. Secara umum, ada tiga hal yang dapat ditanyakan pelanggan transjakarta melalui layanan call center tersebut.
Selain transjakarta, kata Kosasih, para petugas call center akan membantu penanganan pertanyaan pelanggan mengenai layanan bus gratis dan bus pariwisata.
"Kami membuat call center 24 jam 1500-102. Sekarang semua orang bisa melaporkan apa saja terkait transjakarta selama 24 jam, termasuk penyampaian informasi secara lengkap dan detail," kata Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.