"Sejak 2004 belum ada peningkatan penghasilan lagi untuk anggota DPRD. Padahal kebutuhan mereka besar. Karena harus (memberikan sumbangan) ke konstituennya, apalagi ke partai," kata Sotar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Beberapa hari lalu, pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Jakarta. Mereka meminta Mendagri meninjau ulang jumlah uang perjalanan dinas dan beberapa tunjangan lain, seperti uang representasi, dan tunjangan jabatan. Terkait hal tersebut, Sotar menilai memang sudah seharusnya para anggota DPRD DKI mengalami peningkatan gaji.
Ia yakin, dengan peningkatan gaji, para anggota DPRD akan lebih semangat bekerja dan bisa meminimalisir anggota DPRD terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Seperti yang diharapkan Gubernur. Agar peningkatan penghasilan bisa sesuai dengan kinerja yang dilakukan serta tidak adanya aksi korupsi lagi. Dengan peningkatan penghasilan tersebut, maka kondisinya makin kondusif, dan anggota DPRD bisa lebih bersemangat bekerja dan memperhatikan kebutuhan warga," ujar Sotar.
Berdasarkan data di Kesekretariatan DPRD DKI, saat ini jumlah gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD DKI adalah Rp 35.163.260 untuk ketua, Rp 45.161.920 untuk wakil ketua, dan Rp 30.291.320 untuk para anggota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji untuk para anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Untuk uang representasi, ketua DPRD mendapatkan Rp 3 juta dan wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 juta; wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta. Sementara itu, untuk tunjangan komunikasi intensif, semua anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.
Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, tidak untuk para anggota. Tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta.
Ketua tidak mendapatkan tunjangan ini karena sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, tepatnya di sebelah Gedung KPU. Hal ini yang menyebabkan gaji keseluruhan seorang ketua lebih kecil dibandingkan wakilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.